Please wait 0 seconds...
Scroll Down and click on Go to Link for destination
Congrats! Link is Generated

Dibantu Kominfo dan Polisi usut video syur, Gisel: Aku bingung klarifikasinya

Table of Contents
Sumber: Instagram

Penyanyi Gisel atau Gisella Anastasia, akhirnya buka suara soal video syur mirip dirinya yang beredar di dunia Maya.
Baca Juga : 6 Tips Agar Bisa Meninggalkan Kebiasaan Masturbasi
Dalam ekspresinya kepada media, ia mengaku bingung dan sedih karena kembali dihantam rumor.

Baca Juga : Warganet cocokan lokasi video syur dengan kamar Gisel, hasilnya…


“Aku bingung klarifikasinya gimana soalnya juga udah bukan kali pertama yah kena di aku. Jadi sebenernya sedih juga. Cuma ya udah enggak apa-apa dihadapin aja,” kata Gisella Anastasia dilansir laman ANTARAnews Sabtu 7 November 2020.

Gisel Foto: Instagram

Lebih lanjut mantan istri Gading Marten itu enggan mengomentari isu yang telah berkembang di kalangan warganet. Gisel pun hanya memohon doa kepada semua pihak agar isu yang menimpa dirinya kali ini bisa cepat dilaluinya.

“Mohon doanya ya biar bisa cepat lewat,” ujar Gisella Anastasia.

Kominfo dan pihak kepolisian sigap membantu

Terkait video syur mirip Gisel yang sudah kadung viral, pihak kepolisian dan Kominfo mengaku siap membantu Gisel.

Dilansir JPNN, aparat kepolisian langsung merespons dengan melakukan pengecekan terhadap viralnya video berdurasi 19 detik itu.


“Nanti cek dulu, ya,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus.

Hanya saja, untuk saat ini Yusri belum bisa berbicara lebih banyak terkait video tersebut. Pasalnya, dia juga baru tahu kabar tersebut.

Selain itu, Gisel juga diketahui belum membuat laporan ke polisi.

Tak hanya kepolisian, Staf Khusus Menteri Komunikasi dan Informatika Bidang Digital dan Sumber Daya Manusia Dedy Permadi juga mengatakan bahwa Kominfo siap melakukan takedown atau mencopot konten video berisi adegan porno mirip Gisel.
Sumber: Instagram

“Kominfo sudah dan terus menelusuri video yang dimaksud di berbagai platform medsos. Paralel kami berkoordinasi dengan platform medsos terkait untuk melakukan takedown. Beberapa di antaranya sudah dilakukan take down,” ujar Dedy dilansir ANTARAnews.

Lebih lanjut ia mengatakan bahwa orang yang menyebarluaskan konten tersebut nantinya akan terjerat Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Ayat 1 Pasal 27 UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 berbunyi, “Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan”.

Baca juga: Viral Video Syur Mirip Gisel Menjadi Trending Topik di Twitter


Kemudian Pasal 45 UU ITE menyatakan bahwa, “Setiap orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1), ayat (2), ayat (3), atau ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) orang. ) tahun dan / atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah). ”

“Dengan merujuk pada UU ITE, maka orang yang mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya konten tersebut, dapat turut terjerat. Demikian halnya jika kita merujuk UU Pornografi,” kata Dedy.
Zyrush
Zyrush Hallo I'm Zyrush

Post a Comment